Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kapolrestro Jak- Bar Kombes Pol Adi Wibowo : Miras Menjadi Pemicu Pelaku Menghabisi Korban Hingga Tewas

detikline.com Jakarta - Polisi akhirnya meringkus IA alias A, pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di Bulok Teko Kalideres,...

detikline.com Jakarta - Polisi akhirnya meringkus IA alias A, pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di Bulok Teko Kalideres, Jakarta Barat, hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir, akibat luka bacokan pada bagian punggung korban, beberapa waktu lalu, Senin, (19/4/2021).

Pelaku IA alias A (23) membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras, akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia, dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit

"Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol, sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur, " ujar Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis, 22/4/2021. 

Ady menjelaskan Insiden berdarah tersebut berawal dari adanya pertandingan futsal antara Kelompok korban (Kp. Kojan Kalideres) dengan kelompok pelaku (Kp. Bulak Teko Kalideres), dengan perjanjian tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan, sebesar Rp. 365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Adapun masing - masing team telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari luar kampung masin - masing. 

Pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp. Kojan Kalideres kalah dari tim futsal pelaku yaitu Kp. Bulak Teko.

Dimana tim futsal Kp. Kojan mempermasalahkan pemain tim futsal Kp. Bulak Teko yang bukan pemain asli Kp. Bulak Teko, sehingga tim futsal korban (Kp. Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah disepakati. Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan.

Baca juga : Wakil Walikota Jakarta Barat dan FKDM Tingkat Kota Bersama Ranger-22 Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Keagungan

Lebih jauh Ady menjelaskan tim futsal K.p Kojan yang tidak terima akan kekalahanya, menyerang Kp. Bulak Teko Kalideres Jakarta Barat.

"Karena kalah jumlah tim futsal Kp. Bulak Teko memanggil abang - abangan atau preman Kp. Bulak Teko yang berada disekitar lokasi," ujar Ady Wibowo.

Kemudian tersangka A, yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil celurit miliknya, kemudian membantu kelompok pelaku Kp. Bulak Teko.

Disaat Korban MRR dan korban P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar, melihat kedua korban banyak bicara tersangka A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku juga membacok korban P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan Pelaku A berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal umum, dibawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra, dan unit Jatanras, dibawah pimpinan Ipda M. Rizky Ali Akbar, dan Reskrim Polsek Kalideres di bawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya.

"Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya Lebak Banten " ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Dari penangkapan tersebut, pihak nya berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah Jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 (sebilah) celurit berukuran besar, yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) Stel Pakaian Jersy warna biru merah, bertuliskan RESPECT FUTSAL ACADEMY berlumur darah, 1 (satu) buah celana jans warna biru berlumur darah, 1 (satu) sepasang sandal warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hijau bertuliskan BOBBLES JEANS berlumuran darah.

Baca juga : Yayasan Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis, Menyelenggarakan Webinar "Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Aturan Turunan UU Cipta Kerja"

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Menanggapai hal itu, H. Sarmili, SH selaku, kuasa hukum korban dari kantor hukum Marslaw sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya.

"Alhamdulillah berkat kegigihan dari anggota Polres Jakarta Barat dan anggota Polsek Kalideres sangat luar biasa, sehingga pelaku dapat tertangkap," ucapnya. Rep : RR

 

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,343,Tehnologi,3,TNI POLRI,89,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kapolrestro Jak- Bar Kombes Pol Adi Wibowo : Miras Menjadi Pemicu Pelaku Menghabisi Korban Hingga Tewas
Kapolrestro Jak- Bar Kombes Pol Adi Wibowo : Miras Menjadi Pemicu Pelaku Menghabisi Korban Hingga Tewas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAHxpsKclGXAfoK7819sS07kjiLUubiqC3xvW9Ttqqp7bY0KUn5Ry5_axXtDJL6jZsjcH7njzdE_mtYjo0kMApNwv9_iWz20jB9pQjPkcOMEksvZuERqM5gPyTgQvneLa90uQeiak54og/s320/ALIAS+1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAHxpsKclGXAfoK7819sS07kjiLUubiqC3xvW9Ttqqp7bY0KUn5Ry5_axXtDJL6jZsjcH7njzdE_mtYjo0kMApNwv9_iWz20jB9pQjPkcOMEksvZuERqM5gPyTgQvneLa90uQeiak54og/s72-c/ALIAS+1.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2021/04/kapolrestro-jak-bar-kombes-pol-adi.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/04/kapolrestro-jak-bar-kombes-pol-adi.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy