detikline.com Jakarta - Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Musdi Temon, menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitka...
detikline.com Jakarta - Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Musdi Temon, menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing- masing warga penerima lahan.
Hal ini membuktikan bahwa BPN mengetahui dan faham batas-batas lahan transmigrasi.
"Dokumen penerbitan sertifikat hak milik tersebut, bukan dari jual beli warga transmigrasi. Padahal pemilik lahan adalah warga transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1955, dan diperoleh dari pembagian negara melalui program transmigrasi, Karena amat janggal, surat tersebut diterbitkan dari desa Kuala Dua yang merupakan desa tetangga, bukan dari desa Limbung dimana objek lahan transmigrasi tersebut berada, "tegas Ponijan salah satu warga yang digugat.
Namun Kenyataannya, pada tahun 1992 BPN yang sama menerbitkan serifikat hak milik atas nama yang saat ini tercatat Steven Wijaya dkk, diduga sengaja diatas lahan milik transmigrasi Sui Durian tahun 1955.
Unsur kesengajaan inilah yang menyebabkan hak warga transmigrasi terdzolimi hingga menjadi berperkara di PN (Pengadilan Negri), maupun PT (Pengadilan Tingi), dan akan berlanjut di tingkat MA, " tegas Baridan, Spd selaku pengurus Rw.
Diketahui, Presiden Jokowi perintahkan Kapolri bertindak untuk memberantas mafia tersebut dengan mengusut tuntas semua kasus pertanahan.
Atas hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya, Polda, Polrestabes, Polres dan Polresta, agar tegas mengusut tuntas kasus mafia tanah, dan menyeret pelakunya ke Pengadilan dengan tuntutan hukuman seberat-beratnya.
Baca juga : PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Salurkan Paket Sembako Ke Ponpes Annafiah Di Semanan
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya telah diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah, agar kedepan masyarakat tak lagi disusahkan mafia pertanahan," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya.
Jendral Listyo Sigit mengaku telah menerbitkan telegram berisi perintah tegas kepada seluruh jajarannya, untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara mafia tanah.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu, dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas, " tegasnya.
"Jadi siapapun bekingnya, tindak tegas, jangan takut," tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya di awal menjabat Kapolri.
Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. (Hariri).