detikline.com Jakarta - Sengketa perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui mediator hubungan industrial di Suku Dinas T...
detikline.com Jakarta - Sengketa perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui mediator hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, menganjurkan PT. Indomarcos Prismatama membayar hak gaji pesangon sebesar Rp.34,27 Juta, kepada Azis Siswanto.
Baca juga : Ekonomi Global 2021 Diprediksi Tumbuh 4 Persen
Hal itu diungkapkan Reza M Irfan, SH kuasa hukum Azis Siswanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH - Pijar) dalam keterangan pers-nya pada, kamis (7-01-2021).
" Karena upaya penyelesaian ditingkat mediator menemui jalan buntu, maka untuk penyelesaian perkaranya, mediator hubungan industrial menganjurkan agar membayar pesangon sejumlah Rp 34.27 juta," ungkap Reza, dalam isi surat yang di tandatangani oleh Anwar, mediator Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Rabu (16-12-2020).
Baca juga : BMKG : Waspada Cuaca Buruk, Indonesia Masuki Periode Musim Hujan
Reza menambahkan, bahwa rincian sebesar Rp.34.27 juta itu terdiri dari tiga kali gaji yakni, pesangon, uang pengganti hak, dan upah proses sementara jeda waktu dalam anjuran itu 10 hari sejak ditandatangani.
" Jatuh tempo 10 hari setelah tanggal 16-12-2021 sudah lewat, namun dengan pertimbangan masuk masa liburan akhir tahun, Azis masih menunggu realisasi itu, " ungkapnya.
Baca juga : Didampingi Kuasa Hukum, MYD Diperiksa Penyidik Selama 10 Jam
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret Tegal Alur, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut. (M.Taufik Hidayat/A.Hariri)