detikline.com Jakarta - "Nanti akan segera kami tindaklanjuti terkait laporan tersebut, jika surat yang kami layangkan dalam 3x24 jam ...
detikline.com Jakarta - "Nanti akan segera kami tindaklanjuti terkait laporan tersebut, jika surat yang kami layangkan dalam 3x24 jam tidak di gubris, maka kami akan lakukan bongkar paksa, "tegas H.Teddy Martadilla Kepala Lurah Angke.
Baca juga : Penyemprotan Disinfektan Secara Berkala Di Wilayah Pekojan
Baca juga : Warga Transmigrasi Desa Limbung Berharap Kepada Pejabat BPN Pusat Untuk Tidak Tutup Mata
Ketua umum SKT Forum Pemuda Tambora Bersatu (Forpetab) Peri Rian mengungkapkan Gubuk dan parkir liar yang dianggap mengganggu ketertiban umum sudah selayaknya harus ditertibkan demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertata rapi.
Baca juga : Wakil Sekjen PBB Meridian Minta Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Sementara itu, Lurah Angke, H.Teddy Martadilla terkait laporan warga tersebut berjanji akan menindaklanjuti, melakukan koodinasi dengan Kasipem dan Satpol PP serta Ketua Rt untuk proses lebih lanjut. Reporter : A.Hariri.