Jakarta, detikline.com - Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengukuhkan lima Ketua Rukun Warga (RW) untuk masa bakti peri...
Jakarta, detikline.com - Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengukuhkan lima Ketua Rukun Warga (RW) untuk masa bakti periode 2022-2027.
Kegiatan yang berlangsung di kantor kelurahan setempat, dihadiri Plt Camat Tambora Agus Sulaeman, Lurah Tambora Achmad Bayhaki, beserta jajarannya.
Achmad Bayhaki menjelaskan, pengukuhan tersebut sebagai salah satu penyegaran dan meneruskan tongkat regenerasi Ketua RW sebagai ujung tombak informasi dan data, terkait permasalahan lingkungan.
"Dari pengukuhan ini para Ketua RW diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan sesuai dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ungkapnya, Selasa (20/12/2022).
Achmad Bayhaki menambahkan, adapun data pengukuhan Ketua RW yang dikukuhkan yakni, RW 01,02,05,06,07 beserta pengurus.
"Lima ketua RW yang terpilih ke depan diharapkan dapat bekerja dengan pihak pemerintah kelurahan Tambora untuk menciptakan keharmonisan, diperlukan kerja sama semua pihak, ketua RT/Rw dan elemen masyarakat yang ada di lingkungan wilayah setempat, apa lagi kepengurusan sekarang ini masa periodenya 5 tahun cukup berat, tapi kalau kita kerja sama semuanya menjadi ringan," ungkap lurah Tambora.
Sementara itu, Agus Sulaeman selaku Plt Camat Tambora saat memberikan sambutan, mengucapkan selamat dan sukses pada ketua RW terpilih.
Ia juga berharap pada ketua RW dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat berkaloborasi dengan semua lembaga, karena posisi ketua Rw sangat strategis berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Segala sesuatu yang terjadi dilingkungannya, maka dibutuhkan selalu berkaloborasi dengan lembaga lain, sehingga permasalahan warga dapat di atasi dengan baik, jangan sampai ada permasalahan yang terjadi tidak ketahui oleh pengurus RW," ucap Agus.
Tampak hadir dalam giat, tiga pilar kelurahan, para ASN, tokoh masyarakat, para ketua RT, LMK dan FKDM. (Lth)