Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Jakarta - Dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang berisikan tentang korban P...
Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Jakarta - Dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang berisikan tentang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima upah selama 6 bulan melalui Kartu Pra Kerja.
Upah selama 6 bulan dari korban PHK adalah jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJamsostek, namun itu berlaku hanya untuk korban PHK yang sudah terdaftar di BPJamsostek.
"BPJamsostek sebagai badan penyelenggara siap mendukung kebijakan pemerintah. Proses pembahasan masih berjalan, ini bagian dari Omnibus Law Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
Pemerintah berencana akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022. Dalam penyelengaraan program ini, pemerintah memandu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat karyawan yang baru saja kehilangan pekerjaan (PHK) untuk bertahan selama tidak bekerja, sebelum mendapatkan pekerjaan kembali .
Manfaat dari program JKP, berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Syarat calon peserta JKP adalah :
- Peserta JKP harus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- JKP harus terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah Pada Badan Usaha JKN BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar peserta JKP :
- Pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP
- Pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)
- Pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5 juta.