Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

BPJamsostek Mencairkan Dana Selama 6 Bulan Bagi Pekerja Yang di PHK

Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Jakarta - Dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang berisikan tentang korban P...

Penulis : Nur Zahrawati

detikline.com Jakarta - Dalam Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang berisikan tentang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima upah selama 6 bulan melalui Kartu Pra Kerja. 

Upah selama 6 bulan dari korban PHK adalah jaminan dari  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJamsostek, namun itu berlaku hanya untuk korban PHK yang sudah terdaftar di BPJamsostek.

"BPJamsostek sebagai badan penyelenggara siap mendukung kebijakan pemerintah. Proses pembahasan masih berjalan, ini bagian dari Omnibus Law Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).

Pemerintah berencana akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022. Dalam penyelengaraan program ini, pemerintah memandu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat karyawan yang baru saja kehilangan pekerjaan (PHK) untuk bertahan selama tidak bekerja, sebelum mendapatkan pekerjaan kembali .

Manfaat dari program JKP, berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. 

Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Syarat calon peserta JKP adalah :

  • Peserta JKP harus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program  (JKK, JKM, dan JHT)
  • JKP harus terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah Pada Badan Usaha JKN BPJS Kesehatan.

Cara mendaftar peserta JKP :

  • Pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP
  • Pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)
  • Pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5 juta.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: BPJamsostek Mencairkan Dana Selama 6 Bulan Bagi Pekerja Yang di PHK
BPJamsostek Mencairkan Dana Selama 6 Bulan Bagi Pekerja Yang di PHK
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhIjCYk9-HtYPwnSLnecqncXWahW5hsk39r5zRUp2imkvdIjz6UTzzWzACVvZqvcWMNiEePwjysf4p9D7PaEeOIxnBTrT0qOstZVJ3M_TSje9WlxJe0UYjuixSQiouAOo25AhRSRvW5exrk1YhaZdRmZykEI1fuLuq7-AwetGOx5LOgScy-kbvAwoBB=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhIjCYk9-HtYPwnSLnecqncXWahW5hsk39r5zRUp2imkvdIjz6UTzzWzACVvZqvcWMNiEePwjysf4p9D7PaEeOIxnBTrT0qOstZVJ3M_TSje9WlxJe0UYjuixSQiouAOo25AhRSRvW5exrk1YhaZdRmZykEI1fuLuq7-AwetGOx5LOgScy-kbvAwoBB=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/12/bpjamsostek-mencairkan-dana-selama-6.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/12/bpjamsostek-mencairkan-dana-selama-6.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy