By : lala detikline.com Jakarta - Arsip atau dokumen berharga seperti sertifikat tanah yang disimpan terlalu lama tanpa perawatan, tentu a...
By : lala
detikline.com Jakarta - Arsip atau dokumen berharga seperti sertifikat tanah yang disimpan terlalu lama tanpa perawatan, tentu akan mudah diserang rayap, terlebih jika kondisi ruangan lembab.
Kementerian ATR/BPN memberikan solusi bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak. Ada dua prosedur yang bisa dilakukan tergantung kondisi sertifikatnya, rusak atau hilang.
Gambar Ilustrasi |
Merujuk pada hukumonline, ini cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang, syarat-syarat yang harus dipenuhi :
- Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian, baik di Polsek maupun di Polres. Laporan ini penting dilakukan terutama untuk mengajukan sertifikat pengganti.
- Fotocopy sertifikat yang hilang
- Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotocopy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan tersebut.
- Pencatatan pemblokiran untuk menetapkan status quo atau pembekuan hak atas tanah yang bersifat sementara. Tujuannya agar tanah anda sementara waktu terlindungi dari pihak lain yang mungkin ingin berbuat nakal.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
- Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
- Fotocopy KTP pemohon yang dilegalisasi.
- Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
Selain itu, kantor BPN biasanya akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang, untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon.
Setelah berkas lengkap, dan pengukuran selesai, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Jika tidak ada pihak-pihak yang menggugat ataupun mengajukan keberatan, sertifikat pengganti dapat terbit setidaknya 3 bulan setelah permohonan.
Penting untuk diketahui, jika objek tanah di Kota Depok, maka anda harus mendatangi BPN Kota Depok.