Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Atau Hilang

By : lala detikline.com Jakarta - Arsip atau dokumen berharga seperti sertifikat tanah yang disimpan terlalu lama tanpa perawatan, tentu a...

By : lala

detikline.com Jakarta - Arsip atau dokumen berharga seperti sertifikat tanah yang disimpan terlalu lama tanpa perawatan, tentu akan mudah diserang rayap, terlebih jika kondisi ruangan lembab.

Kementerian ATR/BPN memberikan solusi bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak. Ada dua prosedur yang bisa dilakukan tergantung kondisi sertifikatnya, rusak atau hilang.

Gambar Ilustrasi

Merujuk pada hukumonline, ini cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang, syarat-syarat yang harus dipenuhi :

  • Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian, baik di Polsek maupun di Polres. Laporan ini penting dilakukan terutama untuk mengajukan sertifikat pengganti.
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa :

  1. Fotocopy sertifikat yang hilang
  2. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotocopy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan tersebut.
  3. Pencatatan pemblokiran untuk menetapkan status quo atau pembekuan hak atas tanah yang bersifat sementara. Tujuannya agar tanah anda sementara waktu terlindungi dari pihak lain yang mungkin ingin berbuat nakal.
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
  • Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
  • Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
  • Fotocopy KTP pemohon yang dilegalisasi.
  • Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Selain itu, kantor BPN biasanya akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang, untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon.

Setelah berkas lengkap, dan pengukuran selesai, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Jika tidak ada pihak-pihak yang menggugat ataupun mengajukan keberatan, sertifikat pengganti dapat terbit setidaknya 3 bulan setelah permohonan.

Penting untuk diketahui, jika objek tanah di Kota Depok, maka anda harus mendatangi BPN Kota Depok.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Atau Hilang
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Atau Hilang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjdBcbtawZvXUJGos98y0fnSaPoQxUeSmdaYdetFi_HNR0FFwqcd_mb7qEsdouLn25R6PW4zladej8cildTL3JbwwDZ9JPel1ySvEb74vYUG8OYz5d90RWIRuqKnUPCvIKyCskKex2JcLmRjuoeC9ClyRSXUzHm7vl-dDNfV1FSIPQekRChU5yy3p4e=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjdBcbtawZvXUJGos98y0fnSaPoQxUeSmdaYdetFi_HNR0FFwqcd_mb7qEsdouLn25R6PW4zladej8cildTL3JbwwDZ9JPel1ySvEb74vYUG8OYz5d90RWIRuqKnUPCvIKyCskKex2JcLmRjuoeC9ClyRSXUzHm7vl-dDNfV1FSIPQekRChU5yy3p4e=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/11/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/11/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy