Jakarta, detikline.com - Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI) menyerukan kepada masyarakat untuk mengawal proses hukum perkara Ko Ilma Fiela Sari dalam perkara Nomor 185/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt.
Tim Penasihat Hukum menilai sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa cenderung sepihak dan berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada Selasa (7/7/2026), Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. secara resmi membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hukum pidana tidak boleh didasarkan pada peradilan opini (trial by press). Melalui pledoi yang kami sampaikan hari ini, kami menguraikan bahwa perkara ini menurut pandangan kami merupakan kriminalisasi terhadap hubungan hukum yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, disertai dugaan rekayasa laporan dan pemutarbalikan fakta," ujar Jurika.
Dalil Adanya Rekayasa Cek dan Dugaan Manipulasi
Dalam pledoinya, Tim Penasihat Hukum menyampaikan adanya dugaan rekayasa terkait penggunaan cek dan bilyet giro yang menjadi dasar perkara pidana tersebut.
Menurut Tim Penasihat Hukum, terdapat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ko Ilma dan pelapor, Vicky Kurnia Tanaya, yang dinilai menunjukkan bahwa pembukaan cek dan bilyet giro dilakukan atas arahan pelapor dalam rangka penyelesaian persoalan bisnis.
Tim Hukum menyatakan bahwa Ko Ilma tidak memiliki niat jahat (mens rea) ketika menyerahkan cek tersebut. Bahkan, menurut mereka, dalam percakapan itu terdapat ungkapan Ko Ilma yang berbunyi "Aku wedi" sebagai bentuk keraguan dan ketakutannya sebelum mengikuti permintaan tersebut.
Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa perkara ini mengandung indikasi jebakan (entrapment) yang kemudian berujung pada proses pidana terhadap Ko Ilma.
Dugaan Pemerasan dan Pengalihan Dana
Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengemukakan dugaan adanya pengalihan pembayaran cicilan utang bisnis sembako milik Ko Ilma untuk menutupi kewajiban lain yang berkaitan dengan sengketa dana talangan milik Abraham Satya Aji Pribadi, mantan suami Ko Ilma.
Menurut Tim Hukum, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh pelapor dan menjadi bagian dari rangkaian tekanan yang dialami Ko Ilma.
Tim Penasihat Hukum juga menyampaikan dugaan bahwa pelapor mengalami kerugian finansial dari aktivitas perdagangan forex, yang menurut mereka menjadi salah satu latar belakang munculnya berbagai tindakan hukum terhadap kliennya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.
Minta Aparat Menelusuri Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam pledoi tersebut, Tim Penasihat Hukum turut meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dana yang digunakan dalam hubungan hukum antara para pihak.
Mereka mengutip ketentuan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur penghimpunan dana, kegiatan pinjam-meminjam, serta kewajiban perizinan bagi lembaga jasa keuangan.
Tim Hukum menduga terdapat aktivitas penghimpunan dana dan pemberian pinjaman yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sektor jasa keuangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Harapan kepada Jaksa dan Majelis Hakim
Tim Penasihat Hukum juga meminta Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda untuk tetap menjunjung objektivitas, independensi, dan keadilan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut mereka, seluruh fakta persidangan, termasuk alat bukti yang diajukan oleh pihak terdakwa, diharapkan menjadi bahan pertimbangan secara utuh dalam proses penuntutan.
Di sisi lain, Tim Hukum menyatakan menaruh harapan kepada Majelis Hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta hati nurani, sehingga tercipta keadilan substantif.
Laporkan ke Ketua KOMJAK
Sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap proses penegakan hukum, Jurika Fratiwi menyampaikan bahwa dirinya telah mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK) dan diterima langsung oleh Ketua KOMJAK, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
Selain itu, Tim Hukum juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada:
- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS);
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA);
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Seruan kepada Masyarakat
LBH IWAPI mengajak masyarakat, organisasi perempuan, dan media massa untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kasus Ko Ilma menjadi pengingat bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, serta bebas dari tekanan opini publik. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law," tegas Jurika Fratiwi.
Tim Penasihat Hukum menyatakan optimistis Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Lk

0Komentar