Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Proses "RJ" Masih Terkendala, Prof. Ferdinand Montororing: Perlu Penegasan Kapolri Terhadap Bawahan Tentang Perkap No 8 Tahun 2021

Jakarta, detikline.com - Restoratif Justice (RJ) masih mengalami kendala di wilayah hukum Polrestro Bekasi khususnya di Kepolisian Sektor B...

Jakarta, detikline.com - Restoratif Justice (RJ) masih mengalami kendala di wilayah hukum Polrestro Bekasi khususnya di Kepolisian Sektor Babelan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif seharusnya bisa menjadi tolak ukur para penegak hukum kepolisian dalam mengimplematisikan aturan diatas.

Kuasa hukum terlapor, Prof. Ferdinand Montororing kepada media menyampaikan, menyayangkan belum seiramanya penegak hukum dengan aturan yang sudah diterbitkan oleh Kapolri Jend Sulistyo Sigit.

Secara kaca mata hukum sudah jelas bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengajukan RJ atas kasus hukum yang sedang berproses di kepolisian. 

Terlepas dari kliennya yang bertindak sebagai pelaku kejahatan dan sedang ditangani pihak kepolisian sektor Babelan, toh kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai antara korban dan kliennya.

Menurutnya dasar terlapor sudah jelas, karena telah ada kesepakatan damai didepan korban dan saksi-saksi yang hadir.

"Kliennya sudah menggantikan sejumlah materi Rp 11.000.000 atas kerugian yang dialami korban beberapa pekan lalu, didepan para pihak dan saksi," ungkapnya. 

Dia menyebutkan kliennya RBS (19) tahun dengan para pihak  sudah mengganti kerugian korban yang dibubuhkan diatas materai sepuluh ribu.

Ny Budi Lestari (32) tahun sebagai korban juga sudah menerima permohonan maaf kliennya dua pekan lalu dan korban resmi mengajukan pencabutan LP No.Pol: LP/342/B/VII/2023/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya 6 Juli ke penyidik dengan surat terlampir dengan tembusan ke Kapolri Jend Listoyo Sigit.

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah secara kekeluargaan dan pihak pertama sudah meminta maaf atas kehilafan atas perbuatannya kepada pihak ke dua (korban). dan pihak ke dua sudah menerima permintaan maaf kliennya," ungkap Ferdinand.

Dia mengatakan kasus ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan penegak hukum dan merealisasikan RJ terhadap perkara yang sedang ditangani petugas.

"Karena sudah ada perdamaian antara pihak, semestinya kasus ini tidak berlanjut secara hukum yang berlaku di republik Indonesia," sindirnya.

Dia menambahkan, klausul perdamaian yang tertuang juga berdasarkan kesepakatan korban terhadap pelaku (red-klienya).

"Korban sudah memaafkan kliennya, seharusnya kasus ini bisa dihentikan. Sehingga kliennya bisa keluar dari sel tahanan Polsek Babelan menghirup udara segar," tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Babelan belum bisa dikonfirmasi. Rill/Tohom.

Name

Agama,14,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,873,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,72,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,81,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,241,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,68,Kasus Narkoba,23,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,383,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,84,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,6,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,56,Politik,95,Politik Dan Hukum,180,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,371,Tehnologi,3,TNI POLRI,113,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,30,
ltr
item
detikline: Proses "RJ" Masih Terkendala, Prof. Ferdinand Montororing: Perlu Penegasan Kapolri Terhadap Bawahan Tentang Perkap No 8 Tahun 2021
Proses "RJ" Masih Terkendala, Prof. Ferdinand Montororing: Perlu Penegasan Kapolri Terhadap Bawahan Tentang Perkap No 8 Tahun 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_9VT9I-3KPuLGzaxhJvrhgCGLvgOiOkNcDPz_CeXJDwurETcxHfYdpxcDoqKXM6fXNq6rqRmhi_EtsI4D69aOygppMru8USQohXv0Pe3jxAj-LpTCXNh9vn5qb6dwGut4-LmdC2cWO8VN1TmFdwMlJccyNRyamQMxV1wPsS7usjnFpvEZ7QtqWOdg7tQ/s320/WhatsApp%20Image%202023-08-28%20at%2012.11.16.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_9VT9I-3KPuLGzaxhJvrhgCGLvgOiOkNcDPz_CeXJDwurETcxHfYdpxcDoqKXM6fXNq6rqRmhi_EtsI4D69aOygppMru8USQohXv0Pe3jxAj-LpTCXNh9vn5qb6dwGut4-LmdC2cWO8VN1TmFdwMlJccyNRyamQMxV1wPsS7usjnFpvEZ7QtqWOdg7tQ/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-08-28%20at%2012.11.16.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/08/proses-rj-masih-terkendala-prof.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/08/proses-rj-masih-terkendala-prof.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy