Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Seorang wanita berinisial RDA, anak penyanyi dangdut, Alm Imam S Arifin, yang terkenal dengan la...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Seorang wanita berinisial RDA, anak penyanyi dangdut, Alm Imam S Arifin, yang terkenal dengan lagu "Menari Diatas Luka" digelandang polisi dengan tuduhan penipuan dan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDS ditangkap atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor dan merupakan pelaku utama.
Sedangkan aksi kejahatannya dibantu oleh dua orang laki-laki berinisial AA dan H. sebagai penadah.
Modus operandinya yang dilakukan bermula pelaku, memesan makanan, kemudian dengan berdalih meminjam motor milik pedagang nasi uduk dengan alasan tidak membawa uang cash.
Motor diberikan oleh korban, tersangka pergi dan tidak kembali lagi.
"Ya, RDA ditangkap atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor dan merupakan pelaku utama, dalam aksinya dibantu dua orang laki laki, dengan berdalih membeli nasi uduk, pelaku lalu meminjam motor pada pedagangnya dengan alasan tidak membawa uang cash," jelas AKBP Rohman, dalam siaran Pers diruang dinasnya pada Kamis (29/9/2022).
"Motor diberikan korban dan raib pelaku tidak kembali," ungkapnya.
AKBP Rohman menambahkan para tersangka nekat melakukan kejahatan tersebut, kemungkinan besar untuk membeli narkoba dan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan tes urine dan penyidikan terhadap RDA dan dua tersangka lainnya, dari hasil tes dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Oleh karena itu, terkait dengan tindakan kejahatan para pelaku, dan diketahui positif pengguna narkoba, AKBP Rahman telah memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal usul narkoba yang digunakan.
Dari kejahatan para pelaku pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan pada saat aksinya, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 5 buah unit handphone dan rekaman CCTV.
Dari kejahatan tersebut, pelapor menderita kerugian sebesar Rp 15-20 juta.