Nias Utara | Detikline.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi melalui kegiatan Pengadaan Bibit Babi Tahun Anggaran 2024 di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, menjadi perhatian publik setelah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024, Yasoziduhu Lase, resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Polres Nias. Jumat (07/08/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit babi yang menurut pelapor perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, proses pengadaan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Selain laporan pengaduan tersebut, beredar sebuah foto dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah pihak dalam kegiatan yang disebut berkaitan dengan pembagian bibit babi.
Dalam foto tersebut terlihat sejumlah tokoh dan unsur pemerintahan desa maupun masyarakat, di antaranya Camat Tugala Oyo saat itu, Sihasan Hulu, Pj. Kepala Desa Ononazara Falentinus Zebua, Ketua BPD Rezeki Hulu, Bendahara TPK TA 2024 Budimawati Waruwu (I. Join Hulu), serta sejumlah perangkat desa dan masyarakat.
Namun, keberadaan foto tersebut belum dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana maupun bahwa pihak-pihak yang berada dalam foto terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan.
Ketua TPK Desa Ononazara TA 2024, Yasoziduhu Lase, ketika memberikan keterangan mengenai foto tersebut menyatakan bahwa dokumentasi itu diambil pada momentum pembagian babi.
“Foto itu benar saat momen pembagian babi. Berdasarkan fakta yang saya lihat dan alami, UD tidak pernah mengirim babi ke Desa Ononazara sebagaimana di dalam kontrak, tetapi ini diambil dari kandang-kandang warga kemudian didokumentasikan seolah-olah berasal dari UD,” ujar Yasoziduhu.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pelapor yang masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, kebenaran mengenai asal-usul bibit babi, proses pengadaan, pihak yang terlibat, serta kesesuaian antara realisasi kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban masih menjadi bagian yang perlu didalami.
Sementara itu, EH, praktisi hukum, menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri proses pengadaan, pihak yang memiliki kewenangan, serta aliran penggunaan anggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan, maka hal tersebut perlu didalami oleh penyidik. Pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar EH.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Dengan adanya laporan pengaduan tersebut, masyarakat berharap Polres Nias dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga fakta mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Tahun Anggaran 2024 di Desa Ononazara dapat diketahui secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak-pihak yang disebut maupun terlihat dalam dokumentasi juga belum dinyatakan bersalah, dan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang diberitakan. Rill/Red

0Komentar