Jakarta, detikline.com - Sidang pembacaan putusan vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadil...
Jakarta, detikline.com - Sidang pembacaan putusan vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023) akan dibacakan.
Putusan vonis tersebut akan dibacakan hakim pengadilan kepada pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lk